
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto bersama Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Adolop Kawey melakukan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2017-2037 pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Jakarta.
Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR tersebut, menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan untuk memastikan pelaksanaan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan tidak terjadi pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dalam pembukaannya, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sedang berusaha membangun kesadaran Pemerintah Daerah terkait pentingnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, ”melalui pertemuan ini kami harap Pemerintah Daerah dapat menciptakan ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang di daerah demi mewujudkan mimpi kolektif yang tertuang di dalam RTR” ungkap Agus Sutanto.
Menanggapi arahan yang disampaikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Adolop Kawey menyampaikan ucapan terimakasih atas pendampingan Direktorat Penertiban Pemanfaataan Ruang dalam penanganan IPPR di Kabupaten Manokwari Selatan dan masukan untuk optimalisasi penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Manokwari Selatan.
Menyampaikan kronologis penanganan IPPR di Kabupaten Manokwari Selatan, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Aristiyono Devri Nuryanto menyebutkan berdasarkan hasil identifikasi IPPR oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan terdapat 12 (dua belas) objek IPPR, 2 (dua) IPPR diantaranya terbukti sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang dan telah dikenakan sanksi administratif, 4 (empat) IPPR menjadi kewenangan sektor untuk melakukan tindaklanjutnya dan 6 (enam) IPPR terverifikasi bukan pelanggaran pemanfaatan ruang karena keterlanjuran.
Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang telah ditandatangani selanjutnya disampaikan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II sebagai pertimbangan dalam penerbitan Rekomendasi Teknis dalam proses revisi Perda RTRW Kabupaten Manokwari Selatan.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Twitter: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
