Komisi II DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Purwakarta, Ditjen PPTR Hadir Mengawal Isu Tata Ruang

image

Purwakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, yang diwakili Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, turut hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa, (2/12/2025). Kehadiran PPTR ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat dalam memastikan penyelenggaraan penataan ruang di daerah berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional. Kunjungan ini digelar untuk mendalami penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemandirian fiskal, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata ruang, serta kualitas pelayanan publik.

Kegiatan dipimpin oleh M. Rifqinizamy Karsayuda bersama jajaran anggota Komisi II DPR RI. Rombongan disambut langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dan dihadiri unsur Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Kanwil BPN Jawa Barat, serta Kantor Pertanahan Purwakarta.

Secara umum, Komisi II menilai tata kelola pemerintahan daerah masih memerlukan penguatan, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), serta akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggota Komisi II, Heri Gunawan, menilai kapasitas fiskal Purwakarta masih sangat bergantung pada transfer pusat dan perlu diarahkan menuju model pengelolaan fiskal yang lebih produktif dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti ketimpangan kinerja antar-BUMD, perlunya evaluasi menyeluruh, peningkatan akuntabilitas BLUD, serta pentingnya penegakan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk isu defisit ruang terbuka hijau, peningkatan volume sampah, dan mitigasi risiko pergerakan tanah.

Menanggapi pertanyaan Komisi II, Sekretaris Ditjen PPTR Ariodilah Virgantara memaparkan perkembangan penyusunan dokumen penataan ruang Kabupaten Purwakarta. Revisi RTRW Purwakarta telah melalui proses penilaian lintas sektoral (linsek) pada 12 November 2025 dan saat ini berada dalam tahap penyempurnaan di pemerintah daerah. Purwakarta juga telah memiliki dua RDTR yang telah ditetapkan, yakni RDTR Perkotaan Bungursari (Perbup No. 145/2021) dan RDTR Perkotaan Cibatu (Perbup No. 18/2024), yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian perizinan berusaha. Untuk memperkuat sistem penataan ruang, Ditjen PPTR mengusulkan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Tahun 2026 untuk Perkotaan Maniis, Tegalwaru, dan Sukatani.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr​

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *