
Rembang — Dalam rangka memastikan ketepatan objek perkara sebelum pelaksanaan eksekusi, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang bersama Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan kegiatan pencocokan lapangan terhadap objek perkara yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum melalui verifikasi langsung terhadap letak, batas, dan kondisi fisik objek perkara di lapangan. Pencocokan lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi telah sesuai dengan data yuridis maupun kondisi faktual di lokasi.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan Pengadilan Negeri Rembang, proses pencocokan objek perkara diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi serta meminimalkan potensi sengketa maupun perbedaan persepsi terkait objek yang menjadi dasar putusan pengadilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang senantiasa berkomitmen memberikan dukungan teknis pertanahan secara profesional, akurat, dan akuntabel dalam setiap proses penegakan hukum, sebagai wujud pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
