Pastikan Keabsahan Dokumen. Kantah Kab. Rembang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Letak Bidang Tanah di Desa Kalipang Kec. Sarang

Rembang — Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas bidang tanah yang terletak di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, pada Kamis (20/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran Tanah dan Ruang, Sutrisno.

Sertipikat yang dilaporkan hilang merupakan Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 1270 dengan luas tanah 5.325 meter persegi, yang berlokasi di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah, pihak yang bersangkutan dimohon untuk membacakan naskah sumpah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pembacaan sumpah selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses penggantian sertipikat yang hilang.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengambilan sumpah ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi penggantian sertipikat hilang dapat dilaksanakan secara akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang


Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *