Jakarta – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, menerima kunjungan kerja dari jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru pada Kamis (06/11).
Rombongan tamu terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru dan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, serta didampingi oleh perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Rombongan diterima oleh Penata Pertanahan Madya, Imaduddin Zaky, beserta jajaran di lingkungan Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Ditjen PTPP. Kunjungan kerja tersebut dihadiri antara lain oleh Penata Pertanahan Ahli Pratama dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syamsul Rizal, Kepala Bidang PBB/BPHTB Pemda Banjarbaru, Saparudin, dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Banjarbaru, Normaya.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Konsultasi Teknis Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan evaluasi kegiatan terkait progres Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan ZNT di Kota Banjarbaru.
Tujuan utama dari audiensi tersebut adalah untuk mendapatkan arahan dan membahas progres PKS ZNT yang sedang berjalan di Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang. Pertemuan ini diharapkan dapat mendukung percepatan penyelesaian Peta ZNT pada tahun 2025 dan optimalisasi pemanfaatannya sebagai dasar penetapan PBB dan BPHTB di Kota Banjarbaru, yang terbukti telah berkontribusi pada kenaikan penerimaan BPHTB.
Lebih lanjut, audiensi ini juga menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah strategis berikutnya, terutama untuk peningkatan kegiatan Nilai Bidang Tanah (NBT). Untuk mendukung hal tersebut, disepakati perlunya tindak lanjut berupa pemutakhiran ZNT secara periodik, pengintegrasian ZNT dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta penyusunan SOP untuk penanganan pengaduan/keberatan. Diharapkan Kota Banjarbaru dapat menjadi percontohan dalam pemanfaatan data ZNT yang terintegrasi untuk optimalisasi pajak daerah.
