
Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan PIJAR DIALOGUE 2025 dengan tema “Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Menuju Tata Ruang yang Semakin Berkualitas” secara hybrid di Jakarta pada Kamis, (28/8/2025). Acara dibuka oleh Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Ruang, Djuang Fadjar Sodikin; Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Kementerian Dalam Negeri, Benny Kamil; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Morowali, Fitraudin Bada; Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Rin Andrijani; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Alen Saputra; perwakilan asosiasi; perwakilan akademisi dan pakar bidang tata ruang dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sugiyantoro sebagai narasumber. Sebanyak 14 Kementerian/Lembaga, 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi/Kabupaten/Kota dari berbagai wilayah Indonesia turut hadir langsung, sementara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Indonesia mengikuti acara ini secara online.
Acara ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja pelaksanaan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) dan meningkatkan awareness pemangku kebijakan terhadap pentingnya Penilaian Perwujudan RTR. Dalam pembukaanya, Jonahar menyampaikan “Selama proses pembangunan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang akibat dinamika perubahan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Karena itu, penilaian perwujudan RTR menjadi penting untuk dasar evaluasi, peninjauan kembali, revisi RTR, hingga penyusunan kebijakan sektoral serta pemberian insentif dan disinsentif,” ujar Jonahar.
Dalam keynote speech pada acara pembukaan PIJAR DIALOGUE 2025, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, perubahan iklim, serta dinamika sosial-ekonomi menimbulkan tekanan yang semakin besar terhadap pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengelolaan tanah dan ruang yang bijaksana dinilai menjadi faktor penting bagi keberlanjutan masa depan bangsa. “Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menjamin pemanfaatannya dilaksanakan secara optimal, baik pada sisi pertanahan maupun ruang di atas dan di bawahnya,” tegas Suyus.
PIJAR DIALOGUE 2025 dilaksanakan dalam 2 (dua) sesi panel diskusi. Sesi pertama bertema “Optimalisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang menuju Rencana Tata Ruang yang semakin Berkualitas” dengan menghadirkan narasumber dari Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria, Djuang Fajar Sodikin; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; dan Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Kementerian Dalam Negeri, Benny Kamil.
Djuang menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang bukan sekedar urusan administrasi, tetapi harus mampu menjembatani antara rencana dan realisasi, memberikan peringatan dini, menyempurnakan instrumen rencana melalui ketentuan peraturan zonasi, serta mengarahkan kebijakan pemberian insentif dan disinsentif. Sejalan dengan hal tersebut, Reny menegaskan pentingnya penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui mekanisme monitoring dan evaluasi, penyusunan indikator kinerja RTR, sinkronisasi data, serta pelibatan masyarakat dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Ia juga menekankan “Agar hasil penilaian perwujudan RTR diintegrasikan ke dalam dokumen pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKPD,” ujar Reny. Sementara itu, Beny menyampaikan bahwa terdapat perbedaan nomenklatur kelembagaan bidang tata ruang di daerah membuat kinerja pengendalian pemanfaatan ruang kurang optimal. Selain itu, masih sedikit pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran untuk program pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah daerah masih berfokus pada program penyusunan Rencana Tata Ruang, padahal setelah dokumen Rencana Tata Ruang disusun maka kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang. “Dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 sebaiknya diatur penyamaan kewenangan kelembagaan penataan ruang di daerah,” usul Benny.
Pada sesi panel pertama ditanggapi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang, menyampaikan bahwa penilaian perwujudan rencana tata ruang harus menjadi dasar revisi RTR. Ia mengingatkan jika revisi dilakukan terlalu sering, misalnya setiap tahun, dikhawatirkan pemerintah daerah lebih fokus pada revisi daripada pengendalian pemanfaatan ruang. Budi juga menyoroti Forum Penataan Ruang Daerah dinilai belum optimal, sehingga ia mengusulkan forum tersebut bukan sekedar menjadi adhoc, tetapi masuk dalam strukturisasi Sekretariat Daerah. Selain itu, ia menekankan One Spatial Planning Policy (OSPP) perlu memastikan kualitas penilaian perwujudan RTR tidak hanya sebatas keterwujudan, tetapi juga keterhubungan yang tepat dengan peruntukan ruang antar/intra mantra termasuk implikasinya untuk memaksimalkan benefit dan meminimalkan dampak negatif/risiko.
Selanjutnya, dalam sesi kedua dengan tema “Pelaksanaan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang di Daerah” menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Morowali, Fitraudin Bada, menyampaikan “pada tahun 2024, Kabupaten Morowali telah melakukan penilaian perwujudan RTR terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039 dengan hasil keterwujudan rencana struktur ruang 5 (lima) tahunan sebesar 70% dengan kategori belum terwujud, sedangkan hasil keterwujudan rencana pola ruang kawasan lindung sebesar 99,84% dengan kategori lebih kecil dari yang direncanakan dan hasil keterwujudan rencana pola ruang kawasan budidaya sebesar 78,27% dengan kategori belum terwujud,” ujar Fitra. Narasumber lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Rin Andrijani, mengungkapkan bahwa Kabupaten Sleman telah melakukan penilaian perwujudan RTR terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041. Hasilnya, keterwujudan struktur ruang sebesar 84,86 (belum terwujud), sedangkan pola ruang kawasan lindung sebesar 88,02% (terwujud) dan perwujudan pola ruang kawasan budidaya sebesar 84,64% (belum terwujud). Untuk penilaian perwujudan RTR terhadap Perbup Sleman nomor 3 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Sleman Timur, keterwujudan struktur ruang pada 4 kecamatan tergolong belum terwujud dengan persentase keterwujudan di Prambanan 62,3%, Kalasan 57,4%, Ngemplak 52,8%, dan Berbah 60,3%. Sementara itu, keterwujudan pola ruang kawasan lindung belum terwujud (83,035%) dan pola ruang kawasan budidaya juga belum terwujud (76,9595%). Dari sisi akademisi, Sugiyantoro menyampaikan, “penilaian perwujudan RTR tidak bisa dipandang sekadar sebagai proses pasca monitoring dan evaluasi, tetapi harus menjadi instrumen menyeluruh dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Kita harus menilai output maupun outcomes pembangunan, sehingga hasilnya dapat benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan. Lebih lanjut, Penilaian Perwujudan RTR harus diikuti tindak lanjut agar tata ruang tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar sesuai dengan realitas pembangunan dan menjadi dasar yang kuat dalam revisi RTR maupun pengendalian ruang sehari-hari”.
Pada sesi panel kedua Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menanggapi paparan yang telah disampaikan para narasumber. Andi memberikan tanggapan untuk hasil penilaian perwujudan di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Sleman harus ditindaklanjuti melalui pemberian rekomendasi kepada sektor terkait, termasuk perumusan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif. Selain itu, hasil penilaian yang tidak sesuai dapat digunakan sebagai dasar kegiatan penertiban pemanfaatan tata ruang.
Kegiatan ini ditutup oleh Aria Indra Purnama, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Dalam penutupannya, Aria berpesan “Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang bukanlah beban, melainkan bagian penting dari proses penyusunan RTR sehingga menghasilkan RTR yang lebih tepat sasaran”. Ia menambahkan, permasalahan mendasar justru terletak pada kelembagaan penataan ruang di daerah menjadi satu dengan bidang pekerjaan umum sehingga menyebabkan kewenangannya menjadi lebih kecil dan untuk mengatasi permasalahan tersebut sebaiknya diusulkan untuk diubah didalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang saat ini sedang berlangsung, sehingga permasalahan kewenangan dan anggaran dapat terselesaikan,” tambah Aria.
Seluruh peserta PIJAR DIALOGUE 2025, menyambut baik dan antusias mendukung kegiatan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang di seluruh wilayah Indonesia untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
