Ditjen PPTR Tegaskan Penguatan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada RAKERNAS Kementerian ATR/BPN 2025

image


Jakarta – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan komitmen memperkuat pengendalian dan penertiban tanah dan ruang sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini sampaikan pada pengarahan umum dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 pada Senin, (8/12/2025).

Jonahar menjelaskan bahwa Ditjen PPTR memiliki mandat untuk memastikan terwujudnya tertib tata ruang dan pertanahan, melalui Penilaian Pelaksanaan KKPR, Penilaian Perwujudan RTR, Pengenaan Sanksi, Pengawasan Penataan Ruang, serta Pengendalian Hak Atas Tanah, Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan Penertiban Tanah Telantar. Ia menegaskan bahwa seluruh tugas dan fungsi tersebut saling berkaitan dan berperan langsung dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih tertib dan akuntabel. “Pengendalian pemanfaatan ruang dan pengendalian pertanahan merupakan instrumen penting agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Jonahar, penilaian terhadap pelaksanaan KKPR menjadi salah satu upaya memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai ketentuan dalam dokumen KKPR. “Trust but verify—kita tidak hanya memberikan persetujuan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Jonahar juga memaparkan langkah Ditjen PPTR dalam memperkuat regulasi, termasuk penyempurnaan kebijakan penertiban tanah telantar melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Jonahar memaparkan beberapa muatan perubahan, termasuk alur, ruang lingkup, hingga ketentuan peralihan yang mengatur bahwa penertiban terhadap objek yang sudah berproses melalui mekanisme PP lama dapat dilanjutkan tahapannya. “Salah satu muatan perubahan dalam PP 48 Tahun 2025 yaitu penyederhanaan jangka waktu pelaksanaan penertiban kawasan telantar semula 765 hari menjadi 150 hari, dan penertiban tanah telantar semula 555 hari menjadi 90 hari”, tegasnya.

Pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penataan sekaligus memastikan tanah yang tidak dimanfaatkan dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat. “Regulasi yang kuat akan memperkuat peran pemerintah dalam menjaga ruang dan tanah tetap produktif,” jelasnya.

Selain itu, perlindungan lahan sawah yang menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan turut menjadi perhatian dalam kebijakan pengendalian yang disampaikan. Terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah, Jonahar juga memaparkan muatan Revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 serta roadmap Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terus dipercepat penyelesaiannya.

Menutup arahannya, Jonahar menyebut bahwa Ditjen PPTR akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, mengembangkan penggunaan teknologi Geo-AI, dan menerapkan manajemen risiko di seluruh proses pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. Ia menilai bahwa langkah tersebut penting agar pelayanan publik di bidang pertanahan dan penataan ruang semakin cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Keberhasilan pengendalian bergantung pada kerja bersama, inovasi teknologi, dan komitmen untuk menjaga ruang tetap sesuai peruntukannya,” tandasnya.

#DitjenPPTR #PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang #KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *