Layanan Pertanahan Aceh Tamiang Tetap Berjalan Pascabencana

MEDAN, NP – Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh turut berdampak pada pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski demikian, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Awaludin, memastikan layanan tetap dijalankan untuk masyarakat.

“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin saat menghadiri kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN, di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

Melalui dukungan Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN, percepatan layanan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana dilakukan secara intensif. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan,” tambah Awaludin dalam keterangan pers, Jumat (13/02/2026).

Kondisi Kantah sendiri belum sepenuhnya memenuhi standar operasional. Untuk itu, pelayanan dilakukan di lokasi sementara, yaitu gedung sewa di Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Posko ini diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan tanpa hambatan.

“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat yang sedang mengajukan permohonan layanan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.

Komitmen untuk melayani masyarakat juga ditegaskan oleh Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Dengan layanan di lokasi sementara, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan pertanahan.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Seiring proses pemulihan yang terus berjalan, layanan sebenarnya telah dibuka sejak Januari. Kami juga menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf,” ungkap Evan Rahmaini.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *