Menjadi Narasumber di Podcast ONR, Sesditjen Tata Ruang: Tata Ruang yang Tepat Jadi Fondasi Mitigasi Bencana

Jakarta – Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara kembali menegaskan perlunya perencanaan ruang yang berkelanjutan dan responsif terhadap risiko bencana. Dalam Live Podcast Obrolan Newsroom (ONR) Kompas pada Selasa (2/12/2025) yang dipandu oleh Juan Prince, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, hadir secara daring sebagai narasumber dengan menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut sekaligus menjelaskan pentingnya perspektif penataan ruang dalam memahami kondisi hulu dan dampaknya terhadap wilayah hilir.

“Kawasan hulu merupakan penyangga ekologis yang berfungsi mengendalikan banjir, erosi, dan menjaga keseimbangan hidrologis. Karena itu, umumnya kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan lindung,” ujar Reny. Reny menambahkan, pada kondisi tertentu terdapat kawasan hulu yang difungsikan sebagai kawasan budidaya non hutan tetapi pemanfaatannya perlu melalui izin KKPR yang sebelumnya sudah dipertimbangkan daya dukung lingkungan dan mitigasi risikonya.

Reny memaparkan, berdasarkan RTRW di Sumatera, tercatat lebih dari 60 persen ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan kawasan hutan dengan sisanya ditetapkan sebagai kawasan budidaya. Penataan ruang melalui penetapan kawasan tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan analisis lingkungan yang didukung Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Menanggapi dugaan pembukaan lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang, Reny menegaskan bahwa alih fungsi hutan tanpa mitigasi dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor karena hilangnya fungsi ekologis dan terganggunya keseimbangan hidrologis. Dari sisi pengendalian, ia menjelaskan bahwa potensi pelanggaran perlu dilihat dari dimensi administrasi pertanahan maupun pemanfaatan ruang, termasuk indikasi ketidaksesuaian izin KKPR atau kegiatan pemanfaatan ruang di suatu lahan tanpa dasar kepemilikan tanah yang memadai.

Sebagai langkah penguatan, Kementerian ATR/BPN siap melakukan audit pemanfaatan ruang bersama pemerintah daerah, termasuk verifikasi lapangan serta penegakan sanksi administratif dan pidana bila diperlukan pada lokasi bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera. “Pembentukan satgas verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan data valid dan penanganan lebih tepat,” tambah Reny.

Reny menutup sesi podcast dengan mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan revisi RDTR dan RTRW agar rencana tata ruang lebih relevan dan adaptif dalam menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang daerah sekaligus memitigasi risiko bencana di masa mendatang.

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *