
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Muatan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang pada Selasa (04/11/2025).
Rencana Tata Ruang yang dibahas meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Kotapinang, dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Ampah.
Dalam paparannya, Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, menuturkan bahwa Kabupaten Padang Lawas kaya akan sumber daya alam yakni hasil pertanian dan hasil perkebunan berupa kelapa sawit dan karet yang menjadi sumber utama ekonomi daerah.
“Dengan potensi sektor pertanian dan perkebunan, kami ingin mewujudkan Kabupaten Padang Lawas yang mandiri, amanah, jaya, dan unggul dengan mengedepankan ekonomi kerakyatan serta pertanian yang berkelanjutan”, ujar Putra Mahkota Alam.
Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, berkesempatan menyampaikan paparan terkait RDTR WP Kecamatan Kotapinang. Ia menjelaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit dan karet menjadi tulang punggung utama ekonomi daerah, yang dikelola baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh perusahaan.
“Kami berharap RDTR WP Kecamatan Kotapinang dapat mendorong investasi sesuai potensi wilayah serta memastikan pembangunan sesuai dengan daya dukung lingkungan dan arahan pemanfaatan ruang”, ungkap Fery.
Sementara itu, paparan terkait RDTR WP Ampah disampaikan oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin. Ia menyampaikan bahwa RDTR WP Ampah disusun untuk memperkuat regulasi terkait pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang, mengelola potensi dan isu lingkungan seperti kawasan rawan bencana banjir, serta mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi.
“Kami ingin mewujudkan WP Ampah sebagai pusat perdagangan dan jasa berbasis pertanian dan pariwisata”, lanjut Yamin.
Mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, Andi Tenrisau selaku Penata Ruang Ahli Utama, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penataan ruang memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 7, penyelenggaraan penataan ruang harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Andi menekankan bahwa setiap kebijakan dan Rencana Tata Ruang (RTR) harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, membuka ruang partisipasi publik, serta menghormati hak-hak masyarakat atas ruang. Percepatan penyusunan dan penetapan RTR menjadi penting seiring dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mendorong perbaikan ekosistem investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Penyusunan dan penetapan RTR yang cepat dan terintegrasi sistem OSS diharapkan dapat mendukung perizinan berusaha berbasis risiko serta menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha”, pungkas Andi.
Turut hadir dalam rapat, Penata Ruang Ahli Utama, Sufrijadi; Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.B, Detty Theresia Putung; Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas, Luat Hasibuan; perwakilan pemerintah daerah terkait; dan perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L).
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari K/L yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, guna mengonfirmasi sekaligus menyempurnakan muatan substansi masing-masing Rencana Tata Ruang. (RV/SR)
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang
