
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) pada Kamis (2/10/25). Agenda ini merupakan bagian dari proses percepatan penyempurnaan regulasi, dengan menekankan pada substansi strategis yang perlu segera dirumuskan bersama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, menekankan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) ini penting untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan, masukan lintas kementerian, serta kebutuhan penyesuaian teknis. Ia menyoroti pentingnya pembagian yang jelas antara rencana umum dan rencana rinci, sehingga penataan ruang dapat lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan kebutuhan pembangunan.
Ia menambahkan, “PP 21/2021 ini harus memberikan kepastian hukum, namun tetap fleksibel untuk menyesuaikan dengan perubahan dan prioritas pembangunan,” ungkap Reny.
Sementara itu, Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Djuang Fadjar Sodikin, menegaskan bahwa arah utama revisi Peraturan pemerintah ini merupakan integrasi rencana tata ruang secara menyeluruh, sehingga tidak ada pemisahan yang membingungkan antara darat dan laut, “Rencana tata ruang harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling terhubung dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan. Prinsip besarnya tetap menjaga arah strategis tanpa mengurangi fleksibilitas,” ujar Djuang.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan di daerah, terutama dalam penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), agar terintegrasi dengan sistem OSS dan tidak menimbulkan tafsir atau praktik yang berbeda.
Pembahasan masih akan berlanjut guna menyempurnakan substansi revisi, sehingga rencana tata ruang dapat lebih terintegrasi dan adaptif. (DF/BPK)
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang
