
Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama kementerian terkait menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan. Agenda ini menjadi bagian dari percepatan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Rapat digelar pada Rabu (10/9/2025).
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menyebutkan bahwa penetapan Peraturan Derah RTRW Riau sempat tertunda. Dokumen pengajuan Persetujuan Substansi (Persub) dikembalikan karena masih terdapat persoalan tumpang tindih hak atas tanah di dalam kawasan hutan yang perlu diselesaikan.
Selengkapnya di Tataruang.atrbpn.go.id
