Perkuat Profesionalisme ASN, Direktorat Jenderal Tata Ruang Gelar Sosialisasi Hak, Kewajiban, dan Disiplin PPPK

Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar “Sosialisasi Hak, Kewajiban, dan Disiplin PPPK” sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh mengenai peran PPPK dalam pelayanan publik serta pencapaian tujuan organisasi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, menyampaikan bahwa sebagai ASN, khususnya PPPK, mereka memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh mengenai hak, kewajiban, serta disiplin pegawai bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan fondasi profesionalisme dan integritas dalam bekerja.

Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian, Gandiwa Yudhistira, memaparkan berbagai lingkup sosialisasi kepada PPPK. Materi yang disampaikan di antaranya adalah mengenai hak dan kewajiban, aturan disiplin dan larangan, jenis-jenis pelanggaran disiplin, serta jenis cuti beserta mekanisme pengajuannya.

Pada sesi berikutnya, dilanjutkan penjelasan mengenai pengelolaan kinerja sesuai Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 oleh Ardiansyah Ilham, Penelaah Teknis Kebijakan, Biro Sumber Daya Manusia. Penjelasan ini khususnya terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui Aplikasi SMaKin dan alur proses SKP.

Kepala Subbagian Kepegawaian, Ranti Marinda, turut menegaskan bahwa SKP memiliki dua unsur utama dalam penyusunannya, yaitu Dialog Kinerja dan Penilaian Perilaku. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi semua PPPK untuk menyusun SKP.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ditjen Tata Ruang berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional, produktif, dan tertib, di mana setiap ASN melaksanakan aturan dengan konsisten. Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi bagi peserta untuk memperjelas berbagai ketentuan yang perlu diketahui sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja organisasi.

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *