
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Hukum menggelar menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada Jumat, (17/10/2025) di Jakarta secara luring dan daring.
Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, dihadiri perwakilan lintas kementerian/lembaga terkait sebagai tindak lanjut dari pembahasan Panitia Antarkementerian/Antarnonkementerian (PAK) yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2025.
Jonahar menjelaskan, Raperpres ini bertujuan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah, mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan mengintegrasikannya ke dalam rencana tata ruang nasional dan daerah.
Pokok perubahan yang dibahas meliputi:
1. Penyesuaian keanggotaan Tim Terpadu dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
2. Pengaturan insentif bagi pemilik lahan yang ditetapkan sebagai LSD;
3. Pengintegrasian LSD dalam Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (K/LP2B) pada rencana tata ruang.
Jonahar menegaskan, harmonisasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional, serta akan ditindaklanjuti menuju proses penetapan dan pengundangan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
