
Rembang — Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti pada 9 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Sutrisno. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para saksi yang memberikan keterangan terkait kehilangan sertipikat dimaksud.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemegang hak atas tanah yang berlokasi di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dengan Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 990 dan luas bidang tanah 664 meter persegi. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dilaksanakan guna memastikan kebenaran data dan memberikan dasar hukum dalam penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang.
Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan tertib sehingga hak-hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
