
Rembang – Dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang pada 9 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Sutrisno. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para saksi yang turut memberikan keterangan terkait kehilangan sertipikat dimaksud.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemegang hak atas tanah yang terdaftar atas nama Mustatiah dan Samsudin, dengan objek tanah yang berlokasi di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 298 dengan luas bidang tanah 2.768 meter persegi.
Dalam pelaksanaannya, pemegang hak diwajibkan membacakan naskah sumpah yang telah disiapkan oleh petugas sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban atas kebenaran informasi mengenai hilangnya sertipikat tersebut. Proses ini merupakan bagian penting dalam memastikan tertib administrasi pertanahan serta memberikan dasar hukum yang kuat dalam penerbitan sertipikat pengganti.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Diharapkan dengan terlaksananya proses ini, hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi dan administrasi pertanahan dapat berjalan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
