Pastikan Keabsahan Dokumen. Kantah Kab. Rembang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Letak Bidang Tanah di Desa Ngotet Kec. Rembang

Rembang, 20 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas bidang tanah yang terletak di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, pada Kamis (20/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran Tanah dan Ruang, Sutrisno.

Sertipikat yang dilaporkan hilang tersebut merupakan Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 1125 dengan luas tanah 211 meter persegi, yang berlokasi di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang.

Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah, pihak yang bersangkutan terlebih dahulu dimohon untuk membacakan naskah sumpah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pembacaan sumpah, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses administrasi penggantian sertipikat yang hilang.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus memastikan setiap proses administrasi pertanahan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengambilan sumpah sertipikat hilang menjadi salah satu tahapan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan administrasi bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang


Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *