
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan pengawasan kinerja penataan ruang pemerintah daerah tahun 2026 pada Selasa, (28/4/2026) di BPSDM Cikeas, Bogor. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, yang menegaskan bahwa pengawasan penataan ruang merupakan mekanisme penting untuk memastikan kepatuhan pemerintah terhadap ketentuan serta perlu dilakukan secara berkala dan konsisten.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan penataan ruang ditentukan oleh terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pemerintah daerah serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan kinerja penataan ruang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Provinsi memiliki peran strategis sebagai pihak yang diawasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 38 provinsi secara luring dan daring, dengan agenda meliputi sosialisasi tata cara dan komponen penilaian pengawasan, bimbingan teknis penggunaan sistem WASTARU, serta desk konsultasi bagi daerah dengan kinerja yang masih perlu ditingkatkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah semakin memahami mekanisme pengawasan serta mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang secara berkelanjutan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
