
Rembang – Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset negara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Slamet Setiyadi, A.Ptnh., M.M., menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset properti PT PLN (Persero) Kabupaten Rembang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Praukuno, Rabu (2/9/2026). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang hadir didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha beserta jajaran, memenuhi undangan dari pihak PT PLN (Persero) sehubungan dengan proses pengelolaan dan penataan aset properti milik perusahaan.
Penyerahan sertipikat HGB ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan aset memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas, sekaligus mendukung pengamanan serta tertib pengelolaan aset. Sertipikasi aset juga merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkepastian hukum, sekaligus mendukung pengelolaan aset negara agar semakin tertib, aman, dan optimal.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan PT PLN (Persero) diharapkan dapat terus diperkuat dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
