
Rembang – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan penyuluhan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang bersama staff pelaksana serta didampingi oleh panitia desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, hak dan kewajiban peserta, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran program.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai manfaat Program PTSL sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah melalui penerbitan sertipikat. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses pendaftaran tanah sehingga informasi yang diterima dapat dipahami secara utuh.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Jatimudo semakin memahami mekanisme pelaksanaan Program PTSL serta dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan. Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, pemerintah desa, panitia PTSL, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program, sehingga tujuan mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah dapat tercapai secara optimal.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
