
Rembang, Kamis (09/07/2026) – Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama Kasmani. Sertipikat yang dimohonkan merupakan Hak Milik dengan luas 450 meter persegi.
Kegiatan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran dan Ruang, Sutrisno, serta didampingi oleh staf terkait. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan melalui pembacaan naskah sumpah oleh pemohon, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran keterangan yang disampaikan mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah tersebut.
Pengambilan sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berkomitmen untuk memastikan setiap layanan pertanahan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi masyarakat.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
