Pastikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Pemohon Atas Tanah di Desa Waru

Rembang, Kamis (09/07/2026) – Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menjamin tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama Pariman. Sertipikat yang dimohonkan merupakan Hak Milik dengan luas 471 meter persegi atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Waru, Kabupaten Rembang.

Kegiatan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran dan Ruang, Sutrisno, serta didampingi oleh staf terkait. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.

Prosesi pengambilan sumpah diawali dengan pembacaan naskah sumpah oleh pemohon di hadapan pejabat yang berwenang. Selanjutnya, pemohon menandatangani berita acara di atas materai sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban hukum atas kebenaran keterangan mengenai hilangnya sertipikat hak milik tersebut.

Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat hilang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat, serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang

Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *