
Rembang, Kamis (09/07/2026) – Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang kembali melaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini dilaksanakan atas permohonan Senin bin Legiman, pemegang Hak Milik atas sebidang tanah seluas 3.202 meter persegi yang berlokasi di Desa Bogoharjo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran dan Ruang, Sutrisno, serta didampingi oleh staf terkait. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, pemohon membacakan naskah sumpah di hadapan pejabat yang berwenang sebagai bentuk pernyataan bahwa sertipikat hak atas tanah yang dimaksud benar-benar telah hilang. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas keterangan yang diberikan.
Pengambilan sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu prosedur penting dalam menjamin keabsahan proses penerbitan sertipikat pengganti. Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berupaya memastikan setiap layanan pertanahan dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat. Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
