Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Layani Pemohon Atas Tanah di Desa Sendangagung Kec. Kaliori Rembang

Rembang, Kamis (09/07/2026) – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama Radiman. Sertipikat yang dimohonkan merupakan Hak Milik dengan luas 488 meter persegi yang terletak di Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.

Kegiatan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran dan Ruang, Sutrisno, serta didampingi oleh staf terkait. Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bagian dari tahapan penerbitan sertipikat pengganti akibat sertipikat hilang.

Prosesi pengambilan sumpah diawali dengan pembacaan naskah sumpah oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara di atas materai sebagai bentuk pernyataan dan tanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah tersebut.

Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat hilang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, menjamin tertib administrasi, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang

Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *