
Rembang – Dalam rangka memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta mendukung tertib administrasi pertanahan dan tata ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan cek lokasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha CV Tirta Kencana pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan cek lokasi dilaksanakan di Desa Pasarbanggi, Kabupaten Rembang, sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi lokasi serta mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Pelaksanaan cek lokasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi pemanfaatan ruang. Melalui verifikasi lapangan, diharapkan pemanfaatan ruang dapat berjalan secara optimal tanpa mengabaikan aspek tata ruang, lingkungan, maupun kepentingan masyarakat sekitar.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan melalui pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum. Dengan adanya kesesuaian antara rencana kegiatan usaha dan peruntukan ruang, diharapkan dapat tercipta pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
